MUI SAMPANG — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, KH M Itqan Busiri mengingatkan para generasi muda bahwa tindakan menyakiti diri sendiri akibat mengonsumsi narkotika, psikotropika (Narkoba) dan bahan/zat adiktif lainnya pada akhirnya akan merugikan orang lain dan merusak kehidupan sosial masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Peduli Anak Bangsa Bersama Sahabat bertajuk ‘Sampang Pulih dan Berakhlakul Karimah, Sampang Peduli Tanpa Narkoba’ pada Senin (25/05/2026).

“Dalam Islam jelas, apa pun yang menyakiti diri sendiri pasti akan menyakiti orang lain,” katanya.

Ia mencontohkan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat sekitar. Menurutnya, banyak tindak kriminal maupun kecelakaan yang dipicu oleh pengaruh narkoba.

“Jangan menganggap perbuatan itu hanya berbahaya untuk diri sendiri. Bahaya pada diri sendiri juga akan membahayakan orang lain,” ujarnya.

Selain narkoba, ia juga menyinggung berbagai perilaku yang dinilai dapat merusak diri sendiri, mulai dari tekanan hidup, depresi, hingga gaya hidup berlebihan. Ia kembali mengingatkan bahwa kondisi tersebut kerap berujung pada tindakan yang merugikan keluarga maupun lingkungan sekitar.

Dalam ceramahnya, KH M Itqan juga turut mengajak para peserta untuk menjalani hidup dengan sewajarnya tanpa memaksakan diri demi pengakuan atau prestasi semata.

“Kita tidak perlu menunjukkan kehebatan kepada orang lain. Jalani proses hidup apa adanya dan jangan memaksakan diri,” lontarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan berbakti kepada orang tua. Menurutnya, perjuangan orang tua, khususnya ibu saat mengandung dan melahirkan anak, merupakan pengorbanan besar yang harus dihargai.

“Kalau bukan karena perjuangan orang tua, kita tidak akan lahir dan menghirup udara di muka bumi ini,” tuturnya.

Selain membahas bahaya narkoba, pria yang juga menjabat Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang itu juga menjelaskan perbedaan hukum qath’i dan fikih dalam Islam.

Ia menyebut hukum qath’i merupakan ketentuan yang telah jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, sedangkan fikih adalah hasil ijtihad ulama yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.

“Dalam fikih banyak melahirkan perbedaan pendapat. Karena itu yang paling penting adalah menghormati pendapat orang lain,” pungkasnya. (Mukrim)