Madura, Industrialisasi, dan Peran Strategis Majelis Ulama Indonesia
Oleh: Faisol Ramdhoni (Ketua Komisi Ekonomi dan Kesejahteraan Umat MUI Sampang)
MUI SAMPANG — Setiap kali industrialisasi hendak masuk ke Madura, selalu ada cerita yang hampir sama. Di satu sisi muncul harapan tentang pekerjaan, investasi dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang perubahan sosial, lingkungan, budaya dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Madura. Seolah-olah setiap rencana industri selalu membawa dua wajah sekaligus, harapan dan kegelisahan.
Harapan itu tentu bukan sesuatu yang berlebihan. Madura memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Banyak anak muda Madura harus pergi ke luar daerah untuk mencari pekerjaan karena kesempatan kerja di kampung halaman belum cukup tersedia.
Mereka meninggalkan Madura bukan karena tidak mencintai tanah kelahirannya, tetapi karena ingin mencari kehidupan yang lebih baik. Maka ketika industri datang membawa lapangan pekerjaan, tentu ada alasan kuat bagi masyarakat untuk berharap.
Namun, harapan tersebut berjalan beriringan dengan kegelisahan demi kegelisahan yang bermunculan. Kegelisahan yang bertanya apakah industri yang datang benar-benar akan membuat masyarakat Madura ikut tumbuh? Ataukah Madura hanya akan menjadi tempat berdirinya pabrik, sementara keuntungan dan kesempatan ekonomi justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang datang dari luar?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena Madura bukan sekadar ruang kosong yang siap diisi investasi. Madura memiliki karakter sosial yang kuat. Ada pesantren, kiai, santri, masjid, madrasah dan tradisi keagamaan yang telah hidup begitu lama.
Semua itu membentuk cara masyarakat Madura melihat kehidupan, termasuk ketika berhadapan dengan perubahan ekonomi. Pertanyaan tersebut kembali menemukan relevansinya ketika pengembangan kawasan industri di Madura semakin mendapatkan perhatian. Rencana besar seperti Kawasan Industri Wiraraja di Bangkalan tentu membawa peluang ekonomi yang besar.
Jika dikelola dengan baik, kawasan semacam ini bisa menjadi pintu masuk investasi, membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian Madura. Tetapi peluang selalu datang bersama tanggungjawab. Jangan sampai pembangunan kawasan industri hanya dilihat dari jumlah investasi yang masuk, luas lahan yang dibangun atau jumlah pabrik yang berdiri.
Ukuran keberhasilannya harus lebih jauh, apakah masyarakat sekitar mendapatkan manfaat, apakah anak muda lokal memperoleh pekerjaan dan keterampilan, apakah UMKM ikut berkembang, dan apakah lingkungan tetap terjaga?.
Sebab pembangunan ekonomi pada akhirnya bukan hanya soal angka. Ada manusia di dalamnya, ada keluarga yang berharap mendapatkan pekerjaan, ada anak muda yang ingin memiliki masa depan di kampung halamannya sendiri, ada pelaku UMKM yang ingin usahanya berkembang, ada petani dan nelayan yang berharap mendapatkan pasar.
Ada pula masyarakat yang ingin tetap hidup dalam lingkungan sosial yang nyaman dan sesuai dengan nilai yang mereka yakini. Karena itu, rasanya kurang tepat jika perdebatan industrialisasi Madura selalu ditempatkan dalam pilihan antara ekonomi dan tradisi. Seolah-olah jika ingin maju secara ekonomi, Madura harus siap kehilangan sebagian identitasnya. Padahal keduanya tidak harus dipertentangkan.
Madura bisa memiliki industri tanpa kehilangan budaya santrinya. Madura bisa menerima investasi tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaannya. Madura bisa menjadi kawasan ekonomi modern tanpa harus berubah menjadi seperti daerah lain. Yang dibutuhkan bukan penolakan terhadap perubahan, melainkan kemampuan untuk mengarahkan perubahan.
Di titik inilah gagasan tentang pengembangan kawasan ekonomi dengan karakter syariah di Madura menjadi menarik. Bukan sekadar menempelkan kata “syariah” pada nama sebuah kawasan, tetapi mencoba membangun model ekonomi yang sesuai dengan karakter masyarakatnya.
Ekonomi yang tetap terbuka terhadap investasi, tetapi memiliki batas etik. Ekonomi yang mengejar keuntungan, tetapi tidak mengabaikan keadilan dan kemaslahatan. Ekonomi syariah juga tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai persoalan akad atau sertifikat halal.
Lebih jauh dari itu, ia berbicara tentang bagaimana keuntungan diperoleh, bagaimana pekerja diperlakukan, bagaimana hubungan perusahaan dengan masyarakat dibangun, bagaimana lingkungan dijaga, dan bagaimana hasil pembangunan dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Kalau gagasan tersebut diterapkan dalam konteks Madura, maka kawasan ekonomi berbasis syariah sebenarnya bisa menjadi jalan tengah. Industri tetap tumbuh, tetapi masyarakat tidak ditinggalkan. Investor tetap mendapatkan ruang, tetapi ekonomi lokal juga mendapatkan tempat. Teknologi modern tetap masuk, tetapi nilai-nilai sosial dan keagamaan tetap menjadi bagian dari arah pembangunan.
Di sinilah saya melihat peran Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjadi sangat penting. MUI tidak harus berdiri sebagai pihak yang selalu mengatakan tidak terhadap industrialisasi. Tetapi MUI juga tidak seharusnya hanya muncul ketika sebuah proyek sudah menimbulkan polemik.
Justru MUI perlu hadir sejak awal, ketika arah pembangunan mulai dirancang. Ketika pemerintah membicarakan kawasan industri, MUI perlu diajak berdiskusi. Ketika investor mulai masuk, ulama perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan. Ketika konsep kawasan ekonomi khusus disusun, nilai kemaslahatan perlu ikut dipertimbangkan.
Dengan cara seperti itu, MUI tidak hanya berperan sebagai penjaga halal, tetapi juga dapat menjadi salah satu penjaga arah pembangunan. Bukan sebagai regulator dan bukan pula sebagai pengelola kawasan, tetapi sebagai mitra etik yang membantu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya. Karena itu, MUI bersama pemerintah, pesantren, akademisi, dunia usaha dan masyarakat perlu mulai membicarakan semacam cetak biru ekonomi Madura.
Bukan sekadar dokumen yang tersimpan di atas meja, tetapi sebuah panduan tentang wajah ekonomi Madura di masa depan. Pertanyaan dasarnya sebenarnya sederhana: kalau industrialisasi benar-benar menjadi bagian dari masa depan Madura, kita ingin Madura menjadi seperti apa?.
Jawabannya harus dirumuskan bersama. Industri besar tetap boleh masuk, tetapi harus ada ruang yang jelas bagi tenaga kerja lokal. Anak-anak muda Madura jangan hanya menjadi pekerja kasar, tetapi harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan agar mampu mengisi pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan teknologi.
Begitu pula dengan UMKM, jangan sampai pabrik berdiri di Madura, tetapi kebutuhan makan, jasa, transportasi dan berbagai keperluan lainnya justru seluruhnya dipasok dari luar. Industri semestinya menjadi pasar baru bagi usaha masyarakat sekitar. Dengan begitu, manfaat ekonomi tidak berhenti di dalam pagar kawasan industri, tetapi mengalir ke desa-desa di sekitarnya.
Pesantren juga harus mendapatkan tempat dalam ekosistem tersebut. Madura memiliki jaringan pesantren yang sangat luas. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki jaringan sosial yang kuat. Potensi itu bisa dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi melalui koperasi, usaha produktif, pertanian, peternakan, makanan halal, jasa maupun usaha digital.
Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi penonton ketika industrialisasi datang. Pesantren dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi yang tumbuh bersama industri. Perusahaan membutuhkan produk dan jasa, sementara pesantren dan masyarakat memiliki potensi untuk menyediakannya.
Di sinilah MUI bisa memainkan peran sebagai jembatan. MUI tidak perlu berdiri di depan pintu untuk menghalangi industrialisasi. Tetapi MUI juga jangan hanya berada di belakang ketika semuanya sudah terjadi. MUI perlu berada di tengah: menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, antara ulama dan pengusaha, antara modal dan kemaslahatan, antara modernitas dan tradisi.
Investor tentu memiliki cara pandang sendiri. Pemerintah memiliki kepentingan pembangunan. Masyarakat memiliki kekhawatiran dan harapan. Ulama memiliki tanggung jawab menjaga nilai. Semua kepentingan itu perlu dipertemukan dalam satu ruang dialog.
MUI dapat menjadi ruang pertemuan tersebut. Bukan untuk mengatakan bahwa investasi harus ditolak, tetapi juga bukan untuk memberikan persetujuan tanpa syarat. Pesan yang lebih tepat mungkin sederhana: silakan investasi datang, tetapi mari kita sepakati bagaimana investasi itu memberi manfaat bagi masyarakat Madura.
Posisi Jalan tengah ini mensyaratkan keberanian MUI untuk lebih masuk pada pembicaraan yang lebih konkret. Misalnya, mendorong adanya parameter investasi yang maslahat. Investasi tidak hanya dinilai dari nilai modal yang dibawa, tetapi juga dari jumlah tenaga kerja lokal yang diserap, keterlibatan UMKM, perlindungan pekerja, kontribusi sosial, pengelolaan lingkungan dan pengembangan produk halal.
Dengan ukuran seperti itu, pembicaraan tentang investasi menjadi lebih manusiawi. Kita tidak hanya fokus pada besaran investasinya tapi juga pada besarnya kemaslahatan yang akan tumbuh dari investasi itu.
Sebab investasi yang baik seharusnya tidak hanya meninggalkan gedung, mesin dan angka pertumbuhan. Investasi juga harus meninggalkan pengetahuan, keterampilan, usaha, pekerjaan dan kesejahteraan. Dalam konteks itulah gagasan tentang kawasan ekonomi khusus berbasis syariah di Madura menjadi semakin relevan.
Jika suatu saat konsep tersebut benar-benar diwujudkan, maka kata syariah jangan sampai hanya menjadi identitas administratif atau papan nama. Ia harus terlihat dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.
Ada industri halal, ada pembiayaan syariah, ada UMKM yang tumbuh, ada pesantren yang produktif, ada koperasi, ada zakat dan wakaf produktif, ada perlindungan pekerja, ada kepedulian terhadap lingkungan dan ada mekanisme yang memastikan masyarakat sekitar mendapatkan manfaat.
Jika semua itu bisa dibangun, maka industrialisasi tidak lagi menjadi sesuatu yang berdiri berhadapan dengan budaya santri. Justru budaya santri dapat menjadi fondasi etik bagi industrialisasi.
Madura tidak perlu menjadi Jawa kedua, Madura juga tidak perlu menolak modernitas hanya untuk mempertahankan identitas. Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk mengambil manfaat dari perubahan tanpa kehilangan jati diri.
Bayangkan jika Madura memiliki kawasan industri modern, tetapi juga memiliki ekosistem halal yang kuat. Investasinya terbuka, tetapi tata kelolanya beretika. Teknologinya maju, tetapi lingkungannya dijaga. Industrinya besar, tetapi UMKM lokal ikut berkembang. Pesantrennya kuat secara keagamaan, sekaligus produktif secara ekonomi.Itulah wajah industrialisasi yang semestinya dibangun.
Pada akhirnya, persoalan industrialisasi Madura bukan sekadar apakah kita setuju atau tidak setuju dengan pabrik yang akan berdiri. Perubahan ekonomi tidak mungkin dihentikan. Investasi akan terus mencari tempat. Teknologi akan terus berkembang. Langkah yang bisa dilakukan adalah memastikan bahwa perubahan tersebut memiliki arah.
Jika suatu hari kawasan ekonomi berbasis syariah benar-benar tumbuh di Madura, kita berharap ia bukan sekadar kawasan yang menghasilkan barang dan uang. Kita berharap ia menjadi kawasan yang menghasilkan kesejahteraan.
Bukan hanya kawasan yang menarik investor, tetapi kawasan yang membuat anak-anak Madura tidak harus pergi jauh untuk mencari masa depan.Bukan hanya kawasan industri, tetapi kawasan yang tetap memiliki jiwa Madura.
Sebab kemajuan yang sesungguhnya bukan ketika Madura berubah menjadi seperti daerah lain. Kemajuan adalah ketika Madura menjadi lebih maju tanpa kehilangan wajah Maduranya.
Dan sekali lagi penting disampaikan, di situlah peran strategis MUI menemukan maknanya: bukan menghambat industri, tetapi memastikan industri tidak kehilangan arah; bukan menolak perubahan, tetapi memastikan perubahan membawa kemaslahatan.
Sebab pada akhirnya, yang ingin kita bangun bukan sekadar Madura yang industrial, tetapi Madura yang maju, sejahtera, berdaya saing, bermartabat dan tetap berakhlakul karimah. (*)

Tinggalkan Balasan