MUI SAMPANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara aktif tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Aturan ini didorong untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dengan tujuan utama memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan pengkampanye LGBTQ demi menjaga moral bangsa.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Kiai Achmad Rofik mengatakan, pelaku penyimpangan LGBTQ saat ini mudah ditemukan di kampus-kampus, sekolah, tempat hiburan, bahkan mereka tidak malu-malu lagi dengan sengaja tampil diruang publik.

“Jadi, jangan sampai keberadaan pelaku penyimpangan LGBTQ ini mengusik dan meresahkan masyarakat, kami khawatir dikemudian hari ada penegakan hukum jalanan, main hakim sendiri dan persekusi terhadap pelaku penyimpangan LGBTQ,” kata dia, Rabu (22/07/2026).

Oleh sebab itu, demi menjaga martabat dan moral bangsa, MUI Sampang mendesak kepada pemerintah, agar segera dibuatkan regulasi UU Pidana LGBTQ, sebagai efek jera dan pencegahan agar penyebaran penyimpangan perilaku LGBTQ tidak semakin masif.

“Hal ini sudah sesuai dengan semangat Perpres nomor 111 Tahun 2025, bahwa LGBTQ secara resmi dikategorikan sebagai ancaman ketahanan negara nonmiliter,” ungkapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Rahmat itu, dalam perspektif hukum Islam (fiqih jinayah), negara memiliki yurisdiksi hukum yang ketat dan hanya berhak menghukum pelaku dosa apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria tertentu.

“Misalnya, pelaku tindak pidana Hudud, dimana hukumannya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist, diantaranya adalah, pencuri (sariqah) dihukum potong tangan, Zina atau hubungan seksual di luar nikah dihukum rajam atau di jilid (di dera) dan Minum khamr atau minuman keras dihukum dengan cara dicambuk,” jelasnya.

Selain itu, ada pelaku tindak pidana Qishash dan Diyat, yaitu pelaku pidana pembunuhan dan penganiayaan, serta pelaku tindak pidana Ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan dari agama dan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah).

“Pelaku dosa jenis ini dihukum bukan semata-mata karena melakukan perbuatan maksiat, melainkan karena dampaknya yang merusak tatanan sosial, ketertiban dan ancaman merusak generasi bangsa termasuk diantaranya praktik LGBTQ ini,” lontarnya.

Ia menambahkan, tujuan negara menjatuhkan hukuman untuk memberikan efek jera, pencegahan terjadinya kerusakan moral bagi masyarakat, serta menjaga ketertiban umum (Ri’ayah Al-ammah).

“Mereka telah berani muncul diruang publik dengan membawa identitasnya sebagai LGBTQ, bahkan mereka juga terang-terangan meminta perlindungan serta pengakuan negara atas nama hak individu,” ujarnya.

Menurut dia, membiarkan pelaku penyimpangan seksual diruang publik hanya dengan program rehabilitasi tanpa adanya vonis hukum yang pasti justru berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.

“Sehingga jalan satu-satunya adalah adanya kepastian hukum lewat UU Pidana LGBTQ, dan penegak hukum tidak gamang lagi untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Oleh karenanya, perlu adanya kepastian hukum, dan penegakan hukum melalui proses yang transparan dan berkeadilan.

“Kami kira adanya tindakan main hakim sendiri itu berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum saat ini,” ucapnya.

Pemerintah, lanjut Gus Rahmat, harus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa negara ini adalah negara hukum, terhadap pelaku maksiat apapun tidak diperkenan melakukan persekusi dan tindakan main hakim sendiri.

“Bahwa pencegahan atas prilaku menyimpang berupa LGBTQ adalah bagian dari Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, wewenang rakyat hanya sebatas memberi nasehat,” tandasnya.