MUI Sampang Prihatin Rentetan Kejahatan Seksual Anak, Desak Pemkab Buat SOP Penanganan Korban
MUI SAMPANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang menyatakan keprihatinannya atas rentetan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi dalam waktu berdekatan di Kabupaten Sampang.
Setelah publik digegerkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan 27 pelaku, kini kembali muncul dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kabupaten Sampang, KH Zanuddin Muzakki menilai rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa perlindungan terhadap anak perlu diperkuat secara menyeluruh.
“Kasus demi kasus yang terus bermunculan ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas bersama agar tidak terus muncul korban baru,” ujar KH Zanuddin saat dikonfirmasi di Kantor MUI Sampang, Sabtu ( 18/07/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan korban kekerasan dan pencabulan seksual terhadap anak sebagai pedoman bagi seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan kasus.
“SOP ini penting agar ada mekanisme yang jelas sejak korban melapor, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas korban, hingga rehabilitasi. Penanganan yang terpadu akan membuat korban memperoleh hak-haknya secara cepat dan tidak mengalami trauma berulang akibat proses yang berbelit,” katanya.
Dia mengatakan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan semua unsur masyarakat.
“Kami mengajak Pemerintah Kabupaten Sampang, DPRD, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, sekolah, madrasah, pondok pesantren, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga para orang tua untuk bersama-sama memberikan pencerahan, edukasi, dan penguatan pengawasan terhadap anak. Pencegahan harus dilakukan secara masif melalui pendidikan agama, pendidikan karakter, literasi digital, serta keberanian melapor apabila mengetahui adanya kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain memperkuat sistem penanganan korban, pemerintah daerah juga perlu membangun koordinasi lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan berkesinambungan dan tidak hanya bersifat reaktif setiap kali muncul kasus.
Sebelumnya, Kabupaten Sampang menjadi perhatian publik setelah mencuat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan 27 pelaku.
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Rentetan kasus ini memunculkan desakan agar sistem perlindungan anak di Kabupaten Sampang segera diperkuat melalui kebijakan yang lebih komprehensif.

Tinggalkan Balasan