Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas, DPRD Sampang Tandatangani Pernyataan Sikap
MUI SAMPANG, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menandatangani pernyataan sikap sebagai respon dari aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang atas permintaan dukungan terhadap usulan MUI Pusat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, and Queer (LGBTQ) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Audiensi yang digelar pada Kamis (16/07/2026) itu, rombongan MUI Sampang disambut oleh Wakil Ketua DPRD, Moh Iqbal Fathoni dan Iwan Effendi, juga dihadiri oleh sejumlah anggota diantaranya Muhamad Salim, A Baihaki, Imam Hambali, Muji Iksan dan Juhari.
Ada 6 poin pernyataan sikap yang ditandatangani oleh DPRD setempat, pertama adalah mendukung penuh langkah MUI Pusat dalam menyusun naskah akademik dan RUU LGBTQ untuk dimasukkan kedalam Proglenas DPR RI.
Kedua, mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang tentang Pemidanaan Pelaku LGBTQ dalam waktu dekat.
Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menindak tegas platform digital dan media sosial yang menyebarluaskan konten LGBTQ, termasuk memblokir situs dan akun yang mempromosikan LGBTQ di wilayah hukum Indonesia.
Keempat, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) se Madura untuk mengeluarkan Peraturan Penanggulangan Perilaku LGBTQ di wilayah masimg-masing.
Kemudian, poin kelima adalah meminta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dan tegas dalam menindak praktik LGBTQ di masyarakat, termasuk membongkar jaringan LGBTQ yang beroperasi secara terorganisir, serta memberikan efek jera melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Poin terakhir yakni, menolak keras segala bentuk tekanan internasional yang bertujuan memaksa Indonesia untuk melegalkan atau menormalisasi LGBTQ.
Selain soal RUU LGBTQ, MUI Sampang juga menyikapi maraknya aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Bahari.
Wakil Ketua DPRD, Moh Iqbal Fathoni sangat mendukung terhadap wacana penyusunan RUU Pidana LGBT yang saat ini tengah didorong untuk masuk ke Prolegnas DPR RI.
Politikus PPP itu berpendapat, langkah tegas yang disuarakan para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen dewan demi menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap pria yang akrab disapa Bung Fafan.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Sampang, KH M Itqan Bushiri mengatakan bahwa dukungan dari DPRD di daerah diperlukan sebagai bagian dari upaya konstitusional memperkuat aspirasi MUI Pusat.
Untuk itu, Kiai Itqan meminta agar DPRD Sampang juga ikut mendorong agar RUU LGBT segera masuk dalam Prolegnas DPR RI. Regulasi ini diharapkan dapat memuat sanksi pidana yang tegas bagi penyebar dan pelaku LGBT agar memberikan efek jera di masyarakat.
“Kami menilai langkah MUI Pusat ini sebagai upaya menjaga moral publik, ketahanan keluarga, perlindungan generasi muda, serta nilai-nilai syariat Islam,” kata Kiai Itqan.
Sekadar informasi, usai beraudiensi MUI Sampang menyerahkan surat rekomendasi MUI se-Madura perihal dukungan terhadap usulan MUI Pusat agar RUU Pidana LGBTQ masuk dalam Prolegnas DPR RI.

Tinggalkan Balasan