Gelar Audiensi, MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas
MUI SAMPANG, — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Kamis (16/07/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Moh Iqbal Fathoni dan Iwan Effendi, juga dihadiri oleh sejumlah anggota diantaranya Muhamad Salim, A Baihaki, Imam Hambali, Muji Iksan dan Juhari.
Dalam pertemuan tersebut, MUI meminta DPRD Kabupaten Sampang mendukung usulan MUI Pusat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, and Queer (LGBTQ) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam aspirasinya, Ketua Umum MUI Kabupaten Sampang, KH M Itqan Bushiri mengatakan bahwa dukungan dari DPRD di daerah diperlukan sebagai bagian dari upaya konstitusional memperkuat aspirasi MUI Pusat.
Untuk itu, Kiai Itqan meminta agar DPRD Sampang juga ikut mendorong agar RUU LGBT segera masuk dalam Prolegnas DPR RI. Regulasi ini diharapkan dapat memuat sanksi pidana yang tegas bagi penyebar dan pelaku LGBT agar memberikan efek jera di masyarakat.
“Kami menilai langkah MUI Pusat ini sebagai upaya menjaga moral publik, ketahanan keluarga, perlindungan generasi muda, serta nilai-nilai syariat Islam,” kata Kiai Itqan.
Ia juga menyinggung fenomena waria yang dinilai semakin terlihat di sejumlah ruang sosial dan media digital di Sampang. Menurut Kiai Itqan kondisi tersebut perlu direspons secara bijak, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bagi kami, ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut penjagaan akidah, akhlak, keluarga, dan masa depan generasi muda. Sampang tidak boleh lengah terhadap berbagai bentuk normalisasi LGBT yang masuk melalui ruang pergaulan anak muda,” ujarnya.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia sebagai laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga, melahirkan keturunan, serta menjaga keberlanjutan generasi.
Kiai Itqan mengaku jika MUI di empat kabupaten di Madura telah membangun kesepahaman untuk menyuarakan usulan yang sama melalui DPRD masing-masing.
“Kami bersama MUI se Madura bersepakat bagaimana dari bawah ini ada dorongan dan dukungan ke MUI Pusat, sekiranya apa yang diinginkan oleh kelompok LGBT ini tidak bisa tercapai,” tandas Kiai Itqan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD, Moh Iqbal Fathoni sangat mendukung terhadap wacana penyusunan RUU Pidana LGBT yang saat ini tengah didorong untuk masuk ke Prolegnas DPR RI.
Politikus PPP itu berpendapat, langkah tegas yang disuarakan para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen dewan demi menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap pria yang akrab disapa Bung Fafan.
Diakhir kegiatan audiensi, Wakil Ketua DPRD beserta sejumlah anggota menandatangani petisi pernyatakan sikap terkait aspirasi MUI Kabupaten Sampang, yakni mendukung penuh langkah MUI Pusat dalam menyusun naskah akademik dan RUU pidana LGBT untuk di masukkan ke dalam Proglenas DPR RI.

Tinggalkan Balasan