Ketua MUI Sampang Ajak Umat Sikapi Perbedaan Hukum Rokok dalam Islam dengan Saling Menghormati
MUI SAMPANG — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, KH M Itqan Busiri, mengajak masyarakat untuk salung menghormati perbedaan pandangan ulama dalam persoalan fikih, termasuk mengenai hukum rokok dalam Islam.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Peduli Anak Bangsa Bersama Sahabat bertajuk ‘Sampang Pulih dan Berakhlakul Karimah, Sampang Peduli Tanpa Narkoba’ pada Senin (25/05/2026).
Kiai yang juga menjabat Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang itu menjelaskan, dalam Islam terdapat hukum qath’i dan fikih.
Menurutnya, hukum qath’i adalah ketentuan yang secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, sedangkan fikih merupakan hasil ijtihad ulama sehingga memungkinkan lahirnya perbedaan pendapat.
“Apapun yang ada dalam Al-Qur’an itu disebut qath’i, sedangkan yang tidak disebutkan secara langsung disebut fikih. Nah, di dalam fikih ini banyak melahirkan perbedaan,” ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan perbedaan pandangan ulama mengenai hukum rokok. Para ulama memiliki beragam penilaian sesuai sudut pandang dan alasan masing-masing.
Pihaknya menyebut sedikitnya ada lima hukum rokok yang berkembang dalam kajian fikih Islam, yakni haram, makruh, mubah, sunnah, hingga wajib dalam kondisi tertentu.
Hukum haram, kata dia, muncul karena rokok dinilai dapat merusak kesehatan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pandangan ini didasarkan pada kaidah Islam yang melarang tindakan yang membawa mudarat.
Sementara pendapat yang menyatakan makruh menilai rokok tidak sampai haram, namun sebaiknya dihindari karena dianggap kurang baik bagi kesehatan maupun lingkungan sekitar.
“Adapun pandangan mubah muncul karena tidak ada dalil Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebut rokok. Sebagian ulama memandang rokok sebagai perkara yang hukumnya kembali kepada kebiasaan dan kondisi penggunanya,” lanjutnya.
Ia juga menyebut ada pendapat yang menganggap rokok bisa bernilai sunnah dalam konteks tertentu, misalnya untuk menghormati tamu atau menjaga hubungan sosial dalam budaya masyarakat tertentu.
Sedangkan hukum wajib, menurutnya, bisa berlaku dalam keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan medis atau psikologis. Misalnya bagi seseorang yang mengalami ketergantungan berat dan jika berhenti secara mendadak justru membahayakan kondisi kesehatannya.
Meski demikian, ia menegaskan, perbedaan pendapat tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
“Yang paling penting itu menghormati pendapat orang lain,” katanya.
Selain membahas persoalan fikih, Ketua MUI Sampang itu juga mengingatkan pentingnya menjaga akhlak, menghormati orang tua, serta menjauhi perilaku yang merusak diri sendiri seperti penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap generasi muda di Kabupaten Sampang mampu tumbuh menjadi pribadi yang berakhlakul karimah serta memiliki kepedulian terhadap sesama dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Mukrim)

Tinggalkan Balasan