Ketua Komisi Fatwa MUI Sampang Minta Pasien yang Pulang Paksa Tetap Diijamin oleh BPJS
MUI SAMPANG — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Kiai Achmad Rofik, menyoroti regulasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait biaya pasien rawat inap yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) atau tanpa anjuran dokter tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kebijakan atau regulasi dari BPJS itu tidak memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, terutama pasien yang sedang dalam kondisi kesulitan,” kata pria yang akrab disapa Gus Rahmat, Rabu (13/05/2026).
Gus Rahmat pun meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Hal itu, berpotensi menjadi bentuk sanksi yang memberatkan pasien dan keluarganya, serta tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam syariat Islam.
“Karena layanan kesehatan itu merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa dan keselamatan manusia,” tuturnya.
Menurut Gus Rahmat, kebijakan pelayanan kesehatan hendaknya mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan jiwa, serta memberikan kemudahan bagi pasien dan keluarganya terutama dalam kondisi sulit.
“Maka dari itu, kami menyampaikan taujihat agar kebijakan ini tidak dilanjutkan karena tidak membawa kemaslahatan,” ucap Gus Rahmat.
Gus Rahmat menyampaikan bahwa, ada tiga poin penting dalam taujihat tersebut. Yakni, pertama mendorong peninjauan dan revisi kebijakan. Kedua mengutamakan prinsip kemanusiaan dan kemudahan, ketiga adalah pendekatan edukatif dan persuasif.
“Dalam menyikapi pasien APS itu hendaknya ditempuh jalur pendekatan edukatif dan persuasif, bukan pendekatan represif yang berpotensi menghilangkan hak layanan kesehatan,” tegasnya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak DKR, BPJS Kesehatan, dan juga Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang kuat terkait kebijakan tersebut.
Gus Rahmat tidak mendapati penjelasan yang konkrit dari pihak BPJS bahwa kebijakan tersebut berasal dari undang-undang yang jelas. Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Setelah dibahas bersama, tidak ditemukan dasar yang jelas. Karena tidak ada dasar hukumnya, maka kami mendorong agar kebijakan ini tidak diterapkan, mengingat tidak memiliki landasan hukum yang sah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan