Pasien Pulang Paksa Tak Ditanggung BPJS, MUI Sampang: Ini Kebijakan yang Tidak Maslahat
MUI SAMPANG — Biaya pasien rawat inap yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) tidak ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. Pasien tersebut harus menanggung sendiri biaya perawatannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang menilai kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan berdampak tercegahnya pasien mendapatkan haknya.
Menurut Ketua Umum MUI Sampang, KH M Itqan Bushiri, kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu kurang mengakomodir pertimbangan kultur, budaya dan agama.
“Sekalipun kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan maksimal, namun kami menilai justru kebijakan itu menghalangi pasien untuk bisa pindah ke faskes lain,” kata dia, saat acara FGD di Kantor Pemkab setempat, Selasa (12/05/2026).
Kiai Itqan menganggap bahwa BPJS Kesehatan mengabaikan kondisi dan psikologis keluarga pasien. Sebab, kata dia, meskipun pasien pulang paksa bukan semata-mata karena keinginan bebas namun karena alasan tertentu.
“Misalnya, karena faktor ekonomi berupa keterbatasan biaya sehari-hari selama menunggu pasien dan juga kebutuhan keluarga di rumah,” ucap Kiai Itqan.
Kendati demikian, pihaknya masih sebatas memberikan taujihat (arahan) dan menampung keluhan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) untuk kemudian dibahas bersama komisi fatwa dan para ulama dari berbagai perspektif, termasuk aspek peraturan perundang-undangan.
“Tadi di dalam pembahasan kami, belum ada kesepakatan final, karena ada aturan yang sudah berjalan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas,” lontarnya.
Dia menegaskan, MUI Sampang menilai pelayanan kesehatan tidak boleh menyulitkan masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, karena kesehatan merupakan hak yang dijamin negara.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menyusahkan rakyat miskin. Kesehatan itu dijamin negara dan tidak boleh dibuat sulit,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, menegaskan bahwa penjaminan layanan kesehatan tetap mengacu pada kondisi medis pasien.
Menurut Farouq, pasien dengan kondisi kritis atau terminal tetap dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sementara untuk kasus lainnya dilakukan penilaian berdasarkan keterangan medis dan prosedur yang berlaku.
“Untuk pasien dengan kondisi kritis tetap kami jamin. Namun untuk kasus lain harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ketentuan yang berlaku,” tandas Farouq. (Mukrim).

Tinggalkan Balasan