MUI SAMPANG, — Untuk menjamin kehalalan produk-produk yang dijual, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal).

Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

PP Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikasi halal. Pelanggar akan diberi sanksi bertahap atau kumulatif mulai dari sanksi tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Besaran denda dari sanksi administratif mencapai nilai Rp2 miliar.

Lalu bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal dari BPJPH? dikutip dari laman halalmui.org di https://halalmui.org/alur-sertifikasi-halal-panduan-2025/ artikel ini akan jadi panduan paling lengkap untukmu: mulai dari pendaftaran sertifikat halal online, pendampingan sertifikasi halal, hingga masa berlaku sertifikasi halal yang kini berlaku seumur hidup.

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting?
Sertifikasi halal bukan sekadar label. Ini adalah jaminan bahwa produkmu aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam.

Dengan label halal resmi, kamu tidak hanya menargetkan pasar Muslim di Indonesia, tapi juga membuka pintu ke pasar global halal senilai lebih dari USD 3 triliun (sumber: Halal Economy Report 2024).

Selain itu, pemerintah juga telah mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk wajib bersertifikat halal — terutama makanan, minuman, kosmetik, dan produk UMKM.

Alur Sertifikasi Halal (Terbaru 2025)
Berikut alur sertifikasi halal terbaru yang perlu kamu pahami agar prosesmu lancar tanpa hambatan.

1. Persiapan Dokumen & Data Usaha

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dasar seperti:

  • Data pelaku usaha (KTP, NIB, NPWP)
  • Daftar bahan baku & pemasok
  • Proses produksi
  • Foto label dan kemasan produk

Pastikan semua bahan yang digunakan berasal dari sumber halal. Jika ragu, kamu bisa konsultasi dengan pendamping sertifikasi halal untuk verifikasi.

2. Pendaftaran Sertifikat Halal (Online di SIHALAL)

Langkah kedua adalah melakukan pendaftaran sertifikat halal melalui situs resmi SIHALAL BPJPH.

Isi data usaha, unggah dokumen yang diminta, dan pilih jenis produk yang ingin disertifikasi.
Proses ini bisa kamu lakukan secara mandiri atau dibantu oleh pendamping sertifikasi halal.

✨ Bonus Insight:
Bagi UMKM, ada program sertifikasi halal gratis. Namun, program ini terbatas dan memiliki kuota tahunan. Jika ingin cepat, aman, dan tanpa antre panjang — sebaiknya langsung daftar sertifikasi halal reguler.

3. Proses Pendampingan Sertifikasi Halal

Pendampingan sertifikasi halal membantu kamu memahami setiap langkah teknis alur sertifikasi halal : mulai dari pengisian data, audit dokumen, hingga pengecekan bahan.
Pendamping biasanya telah tersertifikasi resmi oleh BPJPH dan LPH LPPOM.

Manfaat utama menggunakan pendamping sertifikasi halal:

  • Proses lebih cepat dan minim revisi
  • Bimbingan dari ahli yang paham regulasi
  • Pengawasan sampai diterbitkan sesuai alur sertifikasi halal

Ingin proses sertifikasi halal tanpa ribet?
Hubungi LPH LPPOM untuk mendapatkan Pendamping Sertifikasi Halal Resmi dari kami sekarang juga! untuk menjaga proses sesuai alur sertifikasi halal.

4. Pemeriksaan atau Audit Halal

Setelah pendaftaran, produk kamu akan diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Proses ini meliputi:

  • Audit bahan dan proses produksi
  • Pengujian di lab uji makanan yang terakreditasi
  • Pembuatan laporan hasil pemeriksaan

Contoh: Produk makanan olahan akan diuji kandungan bahan tambahan, minyak, flavor, hingga bahan kemasan untuk memastikan semuanya halal.

5. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI

Setelah audit selesai, hasilnya diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan fatwa halal.
Jika semua memenuhi syarat, MUI akan memberikan fatwa halal resmi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal dari BPJPH.

6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Tahap terakhir dari alur sertifikasi halal adalah penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Sertifikat ini dikirimkan secara digital (melalui SIHALAL) dan bisa kamu cetak langsung.

✅ Kabar baik:
Mulai 2024, masa berlaku sertifikasi halal adalah seumur hidup, selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.
Jadi, kamu cukup mengajukan sekali untuk seumur hidup produkmu!

Cara Sertifikasi Halal Secara Online (Step-by-Step)
Berikut langkah singkat cara membuat sertifikat halal online:

  1. Buka situs ptsp.halal.go.id
  2. Login menggunakan akun OSS atau buat akun baru
  3. Lengkapi data pelaku usaha dan produk
  4. Pilih jenis sertifikasi: Gratis (UMK) atau Reguler
  5. Upload dokumen bahan, proses, label, dan foto
  6. Tunggu verifikasi oleh BPJPH
  7. Lakukan audit halal (oleh LPH)
  8. Sertifikat halal diterbitkan

Sertifikasi Halal Gratis vs Reguler: Pilih yang Tepat
Program sertifikasi halal gratis dari pemerintah memang membantu UMKM, namun tidak semua produk bisa masuk kuota.
Banyak pelaku usaha harus menunggu antrean panjang hingga berbulan-bulan.

Sedangkan sertifikasi halal reguler:

  • Bisa diajukan kapan saja
  • Proses lebih cepat
  • Didampingi langsung oleh ahli
  • Cocok untuk brand yang ingin segera naik kelas

Kalau kamu ingin produkmu segera naik ke level berikutnya tanpa drama antrean, sertifikasi halal reguler adalah pilihan paling aman dan strategis.

Daftar Sertifikasi Halal Sekarang
Cepat, resmi, dan dijamin legalitas halal oleh BPJPH , LPH LPPOM , dan MUI.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal (Update 2025)

Mulai 2024, masa berlaku sertifikasi halal berlaku seumur hidup!
Artinya, kamu tidak perlu lagi repot memperpanjang setiap 4 tahun seperti dulu.

Namun, pastikan:

  • Tidak ada perubahan bahan baku
  • Tidak ada perubahan proses produksi
  • Tidak mengganti pemasok bahan non-halal

Jika ada perubahan, cukup lakukan pengajuan ulang sertifikat halal sebagian.

Peran Lab Uji Makanan dalam Sertifikasi Halal
Tahukah kamu, salah satu tahap krusial dalam alur sertifikasi halal adalah uji lab makanan?
Lab ini memastikan bahwa bahan dan produkmu bebas dari kontaminasi non-halal, termasuk DNA babi, alkohol, atau bahan kimia tertentu.

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan mengirimkan sampel produk ke lab uji makanan untuk analisis mendalam sebelum fatwa halal ditetapkan.

💡 Hasil uji ini menjadi fondasi kepercayaan konsumen terhadap produk halalmu.

Keuntungan Punya Sertifikat Halal

  • Naik kepercayaan konsumen & toko modern
  • Buka peluang ekspor ke negara mayoritas Muslim
  • Menambah nilai brand & diferensiasi produk
  • Bebas dari sanksi wajib halal
  • Jaminan mutu & keamanan produk

Dengan memiliki sertifikat halal, brand kamu terlihat lebih profesional, berintegritas, dan siap bersaing secara global.

Kesimpulan: Saatnya Ambil Langkah Nyata

Proses dan alur sertifikasi halal bukan lagi hal yang rumit jika kamu tahu tahapnya.
Dengan bantuan pendamping sertifikasi halal, kamu bisa menyelesaikan semuanya lebih cepat aman dan dibantu sesuai alur sertifikasi halal.

Yuk jangan tunggu sampai produkmu kalah bersaing karena belum punya label halal resmi.
Peluang pasar halal terus tumbuh — pastikan bisnismu tidak tertinggal!