Bagaimana Memahami Penerima Sisa Warisan dalam Hukum Waris Islam?
KONSULTASI – Pembagian warisan dalam Islam memiliki aturan yang rinci dan sistematis. Pemahaman yang tepat diperlukan agar hak setiap ahli waris dapat ditunaikan secara adil dan sesuai syariat.
Salah satu istilah penting dalam hukum waris Islam adalah ashabah, yaitu ahli waris yang memperoleh sisa harta setelah bagian-bagian tertentu dibagikan. Berikut penjelasan ringkas dan terstruktur.
Bagaimana pembagian warisan dan siapa saja ahli waris yang tergolong ashabah dalam hukum waris Islam? (Zara, Gresik)
Jawaban :
Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas, pengakuan, amalan, atau kesaksian. Adapun bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, agama mengikuti ayahnya atau lingkungannya.
Pembagian Ahli Waris Menurut KHI
advertisement
A. Berdasarkan hubungan darah
– Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
– Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
B. Berdasarkan hubungan perkawinan
– Duda, atau Janda
Apabila seluruh ahli waris tersebut ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, serta janda atau duda.
Besaran Bagian Ahli Waris
1. Anak perempuan, bila satu orang mendapat 1/2 bagian; bila dua orang atau lebih mendapat 2/3 bagian. Bila bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua banding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/6 bagian bila pewaris meninggalkan anak.
3. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat 1/3 bagian. Ibu juga mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian janda atau duda bila bersama ayah.
4. Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/4 bagian bila pewaris meninggalkan anak.
5. Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan 1/8 bagian bila pewaris meninggalkan anak.
6. Bila pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
7. Bila pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, serta mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian laki-laki dua banding satu dengan perempuan.
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Dzawul Furudh al-Muqaddarah (Bagian Pasti)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti karena telah ditentukan besarannya. Misalnya, ayah menerima 1/3 bagian apabila pewaris tidak memiliki anak, dan 1/6 bagian apabila pewaris memiliki anak.
Bagian para ahli waris dzawul furudh atau ashabul furudh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah itu, sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (ashabah), seperti anak pewaris apabila terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.
2. Dzul Qarabat (Ashabah / Bagian Sisa)
Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu besarannya. Mereka memperoleh warisan dari sisa harta setelah bagian ahli waris dzawul furudh al-muqaddarah dikeluarkan.
Dilihat dari hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzul qarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan ini dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.
3. Dzul Arham (Dzawil Arham)
Dzul arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris apabila ahli waris dzawul furudh al-muqaddarah dan ahli waris dzul qarabat tidak ada.
Macam-Macam Ashabah
Ashabah dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ashabah bin Nafsi
Yaitu ahli waris ashabah yang tidak bersama-sama dengan ahli waris lainnya. Kelompok ini meliputi anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara kandung, saudara seayah, dan paman.
2. Ashabah bil Ghairi
Yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena ditarik oleh ahli waris ashabah lainnya. Contohnya, anak perempuan ditarik oleh anak laki-laki, serta cucu perempuan ditarik oleh cucu laki-laki, saudara kandung, atau saudara seayah.
Dalam ashabah bil ghairi, pembagian warisan mengikuti kaidah bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian perempuan, yaitu setiap perempuan yang semula mendapat setengah atau dua pertiga menjadi menerima bagian bersama laki-laki yang sederajat.
3. Ashabah Ma‘al Ghair
Yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris lainnya, seperti saudara perempuan bersama anak perempuan.
Dengan memahami pembagian ahli waris dan konsep ashabah, diharapkan proses pembagian warisan dapat berjalan adil, tertib, dan sesuai ketentuan syariat Islam. (Dijawab oleh KH. Hakim Nasih)

Tinggalkan Balasan